Kata uswah atau keteladanan dalam Al-Qur’an hanya ditujukan pada dua tokoh nabi yang sangat mulia, Nabi Ibrahim a.s. (Mumtahanah: 4,6) dan Nabi Muhammad saw. (Al-Ahzab: 21). Demikian juga gelar khalilullah (kekasih Allah) hanya disandang oleh kedua nabi tersebut. Begitu juga shalawat yang diajarkan Rasulullah saw. pada umatnya hanya bagi dua nabi dan keluarganya. Pilihan Allah ini sangat terkait dengan risalah yang telah dilakukan oleh keduanya dengan sangat sempurna.
Sejarah dan keteladan Nabi Muhammad saw. telah banyak disampaikan. Dan pada kesempatan ini marilah kita sedikit menyingkap sejarah dan keteladanan Nabi Ibrahim a.s. dan keluarganya. “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman, ‘Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia.’ Ibrahim berkata, ‘(Dan saya mohon juga) dari keturunanku.’ Allah berfirman, ‘Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang-orang yang zalim.’” (Al-Baqarah: 124)
Berkata Ibnu Abbas r.a., “Belum ada para nabi yang mendapatkan ujian dalam agama kemudian menegakkannya dengan sempurna melebihi Ibrahim as.” Ibnu Abbas banyak menyebutkan riwayat tentang ujian yang dilaksanakan Ibrahim a.s, di antaranya manasik atau ibadah haji; kebersihan, lima pada bagian kepala dan lima pada tubuh. Lima di bagian kepala yaitu mencukur rambut, berkumur, membersihkan hidung, siwak, dan membersihkan rambut. Lima pada bagian tubuh yaitu menggunting kuku, mencukur rambut bagian kemaluan, khitan, mencabut rambut ketiak, dan istinja.
Dalam riwayat lain Ibnu Abbas mengatakan, ”Kalimat atau tugas yang dilaksanakan dengan sempurna yaitu meninggalkan kaumnya ketika mereka menyembah berhala, membantah keyakinan raja Namrud, bersabar ketika dilemparkan ke dalam api yang sangat panas, hijrah meninggalkan tanah airnya, menjamu tamunya dengan baik, dan bersabar ketika diperintah menyembelih putranya.
Firman Allah yang berbunyi ‘faatammahunna’ mengandung makna bahwa tugas yang diperintahkan kepada Ibrahim dilaksanakan dengan segera, sempurna, dan dilakukan semuanya. Menurut Abu Ja’far Ibnu Jarir, “Yang di maksud ‘kalimat’ boleh jadi mengandung semua tugas, atau sebagiannya. Tetapi tidak boleh menetapkan sebagian (tugas) tertentu kecuali ada dalil nash atau ijma’ yang membolehkannya.
Sumber : dakwatuna.com
Sejarah dan keteladan Nabi Muhammad saw. telah banyak disampaikan. Dan pada kesempatan ini marilah kita sedikit menyingkap sejarah dan keteladanan Nabi Ibrahim a.s. dan keluarganya. “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman, ‘Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia.’ Ibrahim berkata, ‘(Dan saya mohon juga) dari keturunanku.’ Allah berfirman, ‘Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang-orang yang zalim.’” (Al-Baqarah: 124)
Berkata Ibnu Abbas r.a., “Belum ada para nabi yang mendapatkan ujian dalam agama kemudian menegakkannya dengan sempurna melebihi Ibrahim as.” Ibnu Abbas banyak menyebutkan riwayat tentang ujian yang dilaksanakan Ibrahim a.s, di antaranya manasik atau ibadah haji; kebersihan, lima pada bagian kepala dan lima pada tubuh. Lima di bagian kepala yaitu mencukur rambut, berkumur, membersihkan hidung, siwak, dan membersihkan rambut. Lima pada bagian tubuh yaitu menggunting kuku, mencukur rambut bagian kemaluan, khitan, mencabut rambut ketiak, dan istinja.
Dalam riwayat lain Ibnu Abbas mengatakan, ”Kalimat atau tugas yang dilaksanakan dengan sempurna yaitu meninggalkan kaumnya ketika mereka menyembah berhala, membantah keyakinan raja Namrud, bersabar ketika dilemparkan ke dalam api yang sangat panas, hijrah meninggalkan tanah airnya, menjamu tamunya dengan baik, dan bersabar ketika diperintah menyembelih putranya.
Firman Allah yang berbunyi ‘faatammahunna’ mengandung makna bahwa tugas yang diperintahkan kepada Ibrahim dilaksanakan dengan segera, sempurna, dan dilakukan semuanya. Menurut Abu Ja’far Ibnu Jarir, “Yang di maksud ‘kalimat’ boleh jadi mengandung semua tugas, atau sebagiannya. Tetapi tidak boleh menetapkan sebagian (tugas) tertentu kecuali ada dalil nash atau ijma’ yang membolehkannya.
Sumber : dakwatuna.com


20.05
Dede
Posted in 


0 komentar:
Posting Komentar